Distribusi Bantuan Sosial Provinsi Jabar Tahap II(Foto Humas, Okky)
Bandung,Internationalmedia.id.- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan maupun pendistribusian bantuan sosial (bansos) provinsi tahap II.
Selain agar tepat sasaran dan berkeadilan, prinsip
tersebut diterapkan guna mencegah penyelewengan.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Setda
Provinsi Jabar yang juga Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi
Sudradjat Abdurachim mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima
laporan penyelewengan bansos provinsi.
Dudi pun memastikan potensi penyelewengan bansos
provinsi Jabar sangat kecil. Hal itu karena Pemda Provinsi Jabar memilih mitra
kerja yang kredibel dalam pengadaan barang dan jasa pengiriman, yakni Perum
Bulog dan PT Pos Indonesia.
"Perum Bulog dan PT Pos Indonesia merupakan
perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah berpengalaman dan memiliki sejarah
panjang. Dan pasti kedua perusahaan itu akan menjaga reputasi," kata Dudi,
Senin (3/8/20).
Pemda Provinsi Jabar, kata Dudi, melibatkan
Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pendistribusian bansos provinsi.
"Tim Pendamping Penyaluran Bansos Provinsi
Jabar dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar. Setiap minggu,
Tim Pendamping melakukan pertemuan untuk evaluasi distribusi bansos,"
katanya.
Selain itu, Pemda Provinsi Jabar via Surat Perintah
Sekretaris Daerah Jabar menugaskan para eselon 2 sebagai petugas penghubung
(liasion officer) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jabar.
Tujuannya mengantisipasi hambatan-hambatan dalam pendistribusian bansos
provinsi.
"Salah satu tugas para LO adalah memperbaiki
hubungan komunikasi antara gugus tugas propinsi dan kabupaten/kota. Untuk saat
ini, para LO ditugasi khusus untuk monitoring evaluasi terhadap bansos
provinsi, menyelesaikan dan mengantiasipasi hambatan dalam penyaluran bansos,"
kata Dudi.
"Kami dan BPKP melakukan sidak ke lapangan.
Kami lihat dari mulai pengemasan sampai penyaluran. Kemudian, kami ikuti
petugas sampai ke rumah penerima. Di sana, kami cek apakah paket sesuai dengan
yang ditentukan. Hasilnya semua paket sesuai. Tidak ada pengurangan,"
imbuhnya.
Proses pendistribusian bansos provinsi tahap II
disertai pelaporan ketat sesuai dengan data. Petugas harus menyerahkan paket
secara langsung ke penerima, sesuai dengan kartu identitas. Jika data nama dan
alamat tidak sesuai, kata Dudi, maka paket bansos provinsi dikembalikan untuk
diverifikasi ulang.
Dudi mengatakan, terdapat 23 tahap cleansing data
penerima bansos provinsi. Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota,
memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat
penerima bansos.
Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk
memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS)
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS. Per Kamis
(30/7/20), paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada seluruh KRTS Non
DTKS.
"Kami melakukan filtering sebanyak 23 kali.
Jadi tidak ada penerima double atau penerima yang tidak berhak. Proses
filtering data penerima bansos tahap II pun dikawal oleh BPKP," ucapnya.
Bansos provinsi senilai Rp 500 ribu merupakan salah
satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi. Selain bansos
provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di
Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan
bansos kabupaten/kota.(Rel/Lys)