Notification

×

Iklan

Iklan

Pejabat PT Dirgantara Indonesia Korupsi Rp 330 Miliar, KPK Periksa Mantan Pejabat Polisi

Senin, 31 Agustus 2020 | 13:27 WIB Last Updated 2020-08-31T06:27:26Z
Gedung KPK

Jakarta.Internationalmedia.id.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sejalan dengan itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Poludara Baharkam Polri, Irjen Pol (purn) Deddy Fauzi El Hakim. Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk merampungkan berkas penyidikan Budi Santoso (BS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 31 Agustus 2020.

Selain Irjen Deddy, KPK memanggil satu saksi lainnya yakni Staf Keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Ia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso. Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap keduanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

×
Berita Terbaru Update