Gedung KPK |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada
PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi.
Sejalan dengan itu, penyidik mengagendakan
pemeriksaan terhadap mantan Direktur Poludara Baharkam Polri, Irjen Pol (purn)
Deddy Fauzi El Hakim. Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN tersebut diperiksa
dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk merampungkan berkas penyidikan Budi
Santoso (BS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi
untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 31 Agustus
2020.
Selain Irjen Deddy, KPK memanggil satu saksi lainnya
yakni Staf Keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Ia juga bakal diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka Budi Santoso. Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal
digali penyidik terhadap keduanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus
dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI)
tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama
(Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi
Zailani (IRZ).
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama
fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT
DI tersebut diduga telah merugikan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar
Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan
melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)