Notification

×

Iklan

Iklan

Nazaruddin Bebas Murni, Tak lagi mengejar dunia, Ingin Membangun Masjid

Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:26 WIB Last Updated 2020-08-13T05:27:50Z
 M. Nazaruddin berjalan meninggalkan Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, 

Bandung.Internationalmedia.id.- Terpidana korupsi Wisma Atlet Hambalang, M. Nazaruddin akhirnya bebas murni per hari ini, 13 Agustus 2020. Ia pun mengaku lebih ingin mendekatkan diri dengan Sang Pencipta dan tak lagi mengejar dunia.

Seperti diketahui, Nazaruddin seharusnya menjalani hukuman selama 13 tahun. Namun ia mendapatkan remisi dikarenakan menjadi justice collaborator (JC) sehingga hukumannya dikurangi sebanyak 45 bulan 120 hari. Sebelumnya, ia mendekam di Lapas Sukamikin Bandung sejak tahun 2013.

Dimintai tanggapannya, Nazaruddin mengaku sangat bersyukur. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku akan lebih dekat dengan agama. Ia berjanji untuk saat ini akan fokus ke urusan akhirat saja.

"Saya akan membuat masjid dan pesantren, titik-titiknya nanti akan saya beritahu di mana saja.‎ Mungkin saya juga akan beritahu pula kepada media," tutur dia usai menerima surat bebas murni dari Bapas Kelas I Bandung, di Jln. Ibrahim Adjie, Kamis, 13 Agustus 2020.

"Semua yang terjadi pada saya ini merupakan sebuah perjalanan hidup yang harus dilalui. Saya pun bersyukur bisa menjalaninya dengan baik, banyak hikmah yang saya bisa dapatkan selama menjalani hukuman tersebut," tutur dia.

Salah satu hikmah itu, kata Nazaruddin, dia menjadi lebih dekat dengan agama. Terlebih selama ini di lapas tersebut para tahanan shalat 5 waktu di masjid dan menjalankan puasa sunnah. "Saya pun sedang puasa hari ini," akunya.

Seperti diketahui, Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, pada Minggu, 14 Juni 2020. Ia langsung menjalani cuti menjelang bebas mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.

Sebelumnya, ia menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta.

Nazaruddin menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26 dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

Suap diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.(*)

×
Berita Terbaru Update