Ketua Komisi II, Rahmat Hidayat Djati, pkai masker hitam(foto Humas) |
Bandung.Internationalmedia.id.-Pimpinan dan Anggota
Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat gelar rapat kerja pembahasan tindaklanjut
Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi bertempat di Balai
Pelatihan Peternakan dan Ketahanan Pangan, Cikole Kabupaten Bandung Barat,
Jumat (7/8/2020).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat,Rahmat Hidayat Djati,S.IP berharap, Pemprov
Jabar segera melakukan percepatan pembentukan Pusat Distribusi Provinsi (PDP).
Komisi II menilai PDP dapat menjadi solusi bagi sektor perekonomian Jawa Barat
yang saat ini terdampak akibat Pandemi Covid-19.
foto Humas DPRD Jabar |
Hadir dalam kesempatan mitra Komisi II Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, selain itu hadir Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Investasi dan BUMD, serta BUMD
PT. Agro Jabar.
Seperti diketahui bahwa saat ini akibat pandemi,
proses pendistribusian bahan kebutuhan pokok masyarakat terhambat. Sehingga
hadirnya PDP dapat memberikan percepatan proses pendistribusian kebutuhan pokok
masyarakat Jawa Barat dapat terpenuhi .
Beberapa pusat distribusi komoditas pokok
masyarakat, segera dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Barat di beberapa tempat.
Diharapkan, dengan keberadaan pusat distribusi Provinsi Jawa Barat tersebut
mampu mengendalikan gejolak harga pasar komoditas kebutuhan pokok masyarakat.
foto Humas DPRD Jabar |
Pusat distribusi itu bertujuan sebagai penyangga
(buffer) yang bisa berperan sebagai stabilisasi harga. Fungsi buffer ini pada
intinya tidak berbentuk ritel.
Permintaan dan persediaan (kebutuhan pokok) itu
terjadi, kemudian jika persediaan banyak yang mengakibatkan harga anjlok maka
buffer ini bisa menampung, dan sebaliknya.
Regulasi tersebut akan mengatur kegiatan perdagangan
barang dan menjamin pasokan kebutuhan barang pokok dengan harga terjangkau.(Adv)