Notification

×

Iklan

Iklan

Gandeng BPJS, Kemanaker Akan Buat Posko Pengaduan BLT

Minggu, 30 Agustus 2020 | 15:35 WIB Last Updated 2020-08-30T08:35:21Z
Menaker, Ida Fauziyah

Jakarta.Internationalmedia.id.-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal membangun posko pengaduan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau senilai Rp 2,4 juta.

Pegawai yang layak namun belum memperoleh bantuan subsidi upah nantinya bisa mengadu ke posko tersebut.

"Kami akan membentuk sarana pengaduan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Minggu, 30 Agustus 2020.

Namun untuk membangun posko tersebut, Kemenaker tak akan mendirikannya sendiri. Melainkan dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sehingga aduan masyarakat diharapkan bisa terhimpun lebih maksimal.

Sementara itu, bagi pekerja yang merasa sudah layak dan memenuhi syarat menerima subsidi namun belum memperoleh, diminta mengecek terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu guna memastikan apakah data pekerja sudah valid.

"Lapor di BPJS Ketenagakerjaan karena data di sana. Misal kenapa kok tidak muncul (datanya)? Karena yang bisa memastikan melihat datanya itu BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menyalurkan subsidi gaji ke 2,5 juta pekerja. Rencananya, bantuan itu akan disalurkan ke 15,7 juta pekerja hingga kuartal empat.
Ada beberapa penyebab subsidi gaji Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair. Antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta, katanya.(Ter)

×
Berita Terbaru Update