Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi(kiri); |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Terhitung, mulai Senin
ini, 24 Agustus 2020, Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai
Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Senin, mengatakan
KPU telah melakukan rapat pleno untuk pengaktifan kembali Evi Novida setelah
menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2020 tentang pencabutan
Keppres Nomor 34 tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak
hormat sebagai komisioner KPU.
"Tadi pagi, kami sudah melakukan rapat pleno lengkap
bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti
dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," kata Arif Budiman.
Hasil rapat pleno kata dia memutuskan Evi Novida Ginting
kembali menjadi komisioner KPU RI periode 2017-2022. Rapat pleno itu juga sudah
memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas komisioner.
"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi,
kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator
divisi teknis," katanya.
Sementara itu, Evi Novida pada hari pertamanya bertugas
tersebut mengucapkan rasa syukur kembali dapat bertugas pada jabatannya semula
sebagai Komisioner KPU RI.
"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah
rasa syukur saya, karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI
dalam rangka untuk sekaligus melengkapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada
2020," kata Evi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan
Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 yang memberhentikan Evi
sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus
perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan
Barat VI.
Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN
dan memenangkannya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding
terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut
Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.(*)