Notification

×

Iklan

Iklan

Evi Novida Ginting Manik Kembali Menjabat sebagai Komisioner KPU RI Periode 2017-2022

Senin, 24 Agustus 2020 | 15:22 WIB Last Updated 2020-08-24T08:22:56Z
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi(kiri);

Jakarta.Internationalmedia.id.-Terhitung, mulai Senin ini, 24 Agustus 2020, Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Senin, mengatakan KPU telah melakukan rapat pleno untuk pengaktifan kembali Evi Novida setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat sebagai komisioner KPU.

"Tadi pagi, kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," kata Arif Budiman.

Hasil rapat pleno kata dia memutuskan Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU RI periode 2017-2022. Rapat pleno itu juga sudah memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas komisioner.

"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," katanya.

Sementara itu, Evi Novida pada hari pertamanya bertugas tersebut mengucapkan rasa syukur kembali dapat bertugas pada jabatannya semula sebagai Komisioner KPU RI.

"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah rasa syukur saya, karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI dalam rangka untuk sekaligus melengkapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada 2020," kata Evi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.(*)





×
Berita Terbaru Update