Eti binti Yoyyib Anwar |
Bandung.Internationalmedia.id.- Eti, divonis bersalah bersama seorang warga negara India, Abu Bakar Kutil.
Namun Eti bebas dari hukuman pancung karena pihak keluarga memaafkan setelah
syarat diyat 4 juta real atau Rp15,2 miliar berhasil dipenuhi.
Dana tersebut berasal dari pengumpulan dana rakyat
Indonesia yang peduli dikoordinasi KBRI Arab Saudi (Kemenlu) – PB NU (NU Care-
LAZISNU).
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menginisiasi
pengumpulan dana dari para ASN dan berhasil mengumpulkan dana Rp1,8 miliar.
Sebelum pulang ke kampungnya di Majalengka, Eti binti
Toyyib Anwar dikarantina selama 14 hari di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta karena positif Covid-19, akhirnya
pulang ke rumah bertemu keluarga di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul,
Kabupaten Majalengka, Kamis (30/7/20) malam WIB.
Eti diantar petugas Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Tenaga Kerja RI disaksikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diwakili
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi dan PB NU.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar mendampingi kepulangan TKI Eti Binti Toyyib Anwar ke daerah asalnya, Kamis (30/7/20) malam WIB, |
Proses kepulangan Eti berlangsung haru. Betapa tidak,
Eti dipenjara selama 18 tahun menanti hukuman qisas setelah hakim memutuskan
bersalah atas pembunuhan majikannya Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi.
“Proses kepulangan dilakukan dengan protokol
kesehatan COVID-19,” ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi
Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, Sabtu (1/8/20).
Pada momen pertemuan dengan keluarga, keluarga Eti
dan Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Barat yang telah melakukan berbagai
upaya termasuk memberikan kontribusi hingga Eti terbebas dari hukuman mati.
Kasus Eti ini memberi pelajaran berharga bagi semua
stakeholders terutama perihal kesejahteraan pekerja migran. Menghindari
kejadian serupa terulang, Pemda Provinsi Jawa Barat bersama DPRD saat ini
sedang merumuskan raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (PMI) asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perlindungan dimulai dari sejak sebelum bekerja atau
pra kerja meliputi: sosialisasi kepada calon pekerja migran di desa-desa,
pendampingan orientasi pra penempatan (OPP), dan peningkatan kompetensi.
Perlindungan selama bekerja meliputi monitoring
penempatan pekerja migram melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia), serta menindaklanjuti pengaduan atau permasalahan di luar negeri
bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sementara pelindungan setelah bekerja meliputi,
pemberdayaan purna PMI dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan
pengembangan usaha. Hal ini dimaksudkan agar purna PMI bisa hidup mandiri.
“Prosesnya sedang berlangsung dan mudah-mudahan bisa
cepat selesai,” ungkap Rachmat.(Rel/Lys)