Edy Purwanto |
Bandung.Internationalmedia.id.-Pengurus
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Komite Sekolah Kota Bekasi
mengunjungi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk
melakukan audiensi terkait "Masalah Biaya Pendidikan".
Mereka diterima Kepala Sub-Bagian Perencanaan, Edy
Purwanto di Operation Room Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota
Bandung, Rabu (5/8/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Edy memaparkan berbagai
kebijakan yang bisa diambil oleh Pengurus MKKS dan Komite Sekolah Kota Bekasi
dalam menetapkan kebijakan yang hendak diberlakukan.
"Misalnya, terkait sumbangan terhadap orang
tua/wali murid. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud), penggalangan dana (sumbangan) boleh dilakukan oleh komite
sekolah," tuturnya.
Namun, Edy menegaskan, sumbangan ini harus
menetapkan 3 hal. "Pertama, tidak ditetapkan besaran nominal. Kedua, tidak
ditetapkan waktunya dan terakhir jangan meminta sumbangan kepada orang tua
siswa yang tidak mampu," tegas Edy.
Sumbangan biaya pendidikan ini, lanjut Edy, jangan
sampai membebani orang tua/wali siswa yang tidak mampu.
"Sumbangan bisa diminta dari orang tua siswa,
tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Sekolah harus
melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa," ungkapnya.
Kewenangan ini (sumbangan, red), tambah Edy, ada di
komite sekolah. "Semua sekolah pun harus memakai rekening komite. Nanti
pihak komite yang memberikannya kepada setiap sekolah," jelasnya.
Edy menyampaikan, pihaknya siap membantu jika ada
permasalahan terkait kebijakan pendidikan. "Insya Allah, Dinas Pendidikan
siap menerima audiensi. Sampaikan saja, semoga kita bisa bersama-sama mencari
jalan keluarnya," ujarnya.
Perwakilan MKKS Kota Bekasi, Ekowati pun mengaku
lega setelah melakukan audiensi tersebut. "Secara bertahap, kami akan
berusaha menetapkan berbagai kebijakan demi memajukan pendidikan di Kota
Bekasi," katanya.(Lys)