BNN Gagalkan penyelundupan sabu-sabu |
Deli Serdang.Internationalmedia.id.-Badan Narkotika
Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat
47 kg di wilayah Medan-Aceh. Sabu-sabu tersebut akan diangkut dengan menggunakan
truk fuso ke Jakarta.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari,
dalam keterangannya di BNN Provinsi Sumut, Senin, 17 Agustus 2020 mengatakan,
penangkapan dilakukan di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V,
Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Aksi penangkapan tersebut dilakukan, pada Kamis, 13
Agustus 2020. Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat, dan kemudian
melakukan penyelidikan ke lokasi.
Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon
(sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merk
Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu yang
disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.
"Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang
memerintahkan mereka membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS
yang berada di Aceh dan HER berada di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan," ujarnya seperti dilansirkan Antara.
Arman menjelaskan, petugas BNN melakukan
pengembangan dan berhasil menangkap HER yang berada di Rutan Klas I Palembang,
dan IS di Kampung Sukarejo, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa,
Provinsi Aceh.
Berdasarkan penjelasan HER, narkotika itu adalah
milik E (DPO) yang berada di Aceh. Selain itu, narkotika tersebut berasal dari
Aceh yang akan dipasarkan ke Jakarta.
"Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114
ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 1 ayat (2) Juncto Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal
hukuman mati," katanya.(*)