Warga Hong Kong yang ditangkap petugas China. (Foti: Twitter.com/@CUPIDNEWS1) |
Jakarta.Internationalmedia.id.-China menangkap 12
orang setelah mencegat sebuah kapal di lepas pantai provinsi selatan Guangdong.
Media Hong Kong, yang mengutip sumber rahasia,
menyebutkan 12 orang dari bekas koloni Inggris tersebut ditangkap saat sedang
berlayar menuju Taiwan. Mereka berencana mengajukan suaka politik.
Tidak diketahui pasti tuntutan apa yang dapat
ditujukan kepada mereka dengan pelanggaran tersebut. Namun, jika terkonfirmasi,
itu akan menjadi sebuah contoh langka dari otoritas China yang menangkap
orang-orang dari Hong Kong yang berupaya meninggalkan wilayah tersebut.
Penjaga Patroli Guangdong di platform media sosial
mereka pada Rabu sore menyebutkan bahwa orang-orang yang berada di kapal itu
ditangkap pada 23 Agustus.
Media Hong Kong mengidentifikasi salah satunya
sebagai Andi Li, yang menurut media baru-baru ini ditangkap di bawah
undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing terhadap Hong
Kong pada 30 Juni.
Chris Tang, kepala Kepolisian Hong Kong mengatakan,
pihaknya tidak menerima informasi apa pun dari otoritas daratan perihal
penangkapan tersebut.
UU keamanan, yang ditentang oleh banyak pihak di
Hong Kong, menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh Beijing sebagai
subversi, pemisahan diri, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing hingga
seumur hidup di penjara.
Taiwan terbukti menjadi tujuan populer bagi
orang-orang di Hong Kong, yang bertujuan meninggalkan wilayah tersebut saat
Beijing mengencangkan cengkeramannya. Dan Pemimpin Taiwan Tsai Ing-wen berjanji
akan membantu mereka yang tiba.(*)