Gubernur Jabar, Ridwan Kamil |
Pangandaran.Internationalmedia.id.- Gugus Tugas
Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) --selanjutnya ditulis
Gugus Tugas Jabar-- akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan
masker di objek wisata Pantai Pangandaran.
Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI
ini rencananya akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020, dalam rangka penerapan
Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi
Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di
Jabar.
Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil,
kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran
COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu
ditemukan.
"(Pandemi) COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi
penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata
melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker," ucap Kang Emil --sapaan
Ridwan Kamil-- di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8/20).
Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran
dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur
akhir pekan dan cuti bersama. Kang Emil berujar, pemulihan ekonomi salah
satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan,
terutama memakai masker.
Kang Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi
administratif yang tercantu
m dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi
ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis,
sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja
sosial hingga pengumuman terbuka.
Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan
denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin
usaha.
"Denda administratif untuk sanksi berat (yakni)
100 ribu sampai 500 ribu," kata Kang Emil.
Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan
masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan
juga di perdesaan. Pun di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk
memperbanyak titik-titik operasi.
"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak
(yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai
masker hanya 30 persen," ucap Kang Emil.
"Selain itu, saya titip Satpol PP jangan hanya
di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, (misal)
alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan
motor," tambahnya.
Aplikasi
Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker
Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek
wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan
menggunakan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan
Pelanggaran).
Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan
oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi
Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar
Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang
dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.
"Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan
pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ujar
Setiaji.
Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di
aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap jelang pelaksanan operasi
di Pangandaran.
"Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan
simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa
aktif menggunakan aplikasi tersebut," kata Setiaji.
Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan
mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat
akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi.
Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya
pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.(Ter)