Medan.Internationalmedia.id.-
Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Hakim Pengadilan Negeri
Medan Jamaluddin, terdakwa Zuraida Hanum menangis histeris setelah dijatuhi
hukuman mati.
Dalam tangisnya, Zuraida
Hanum mengatakan putusan yang dijatuhi hakim kepadanya tidak memikirkan hati
nurani seorang perempuan.
Mereka (hakim) lebih melihat
jabatan dia (Jamaluddin) tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang
perempuan, rintihnya, seusai di vonis Hakim, Rabu (1/7/2020).
Zuraida juga mengatakan,
bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa perempuan-perempuan yang pernah dekat
sama Jamaluddin. Namun, perempuan-perempuan tersebut tidak dipanggil untuk
menjadi saksi dalam kasus ini.
“Padahal sudah cukup sakit
saya dibikinnya, polisi sudah memanggil beberapa perempuannya itu, memang tidak
ada dipanggil dipersidangan tapi polisi tahu, nama-nama perempuan yang dia
(Jamaluddin) “pakek”, yang dia (Jamaluddin) belikan mobil, yang dia (Jamaluddin)
transfer uang,” jelasnya.
Dalam persidangan, Majelis
Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi hukuman mati terhadap Zuraida
Hanum karena terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, dua eksekutor
pembunuh hakim Jamaluddin, lolos dari hukuman mati. Dimana terdakwa M Jefri
Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, M Reza Fahlevi dijatuhi
hukuman selama 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula
dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin tidak akur
dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada
korban.
sudah lama sakit hati kepada
Jamaluddin (Korban), sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang
juga sebagai suami terdakwa dengan mengajak dua eksekutor, Jefri Pratama dan
Reza Fahlevi.(*)