Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.* /Dok. Divhumas Polri |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Tim
Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa Brigjen Pol. Prasetijo Utomo untuk
menyelidiki pemberian 'surat sakti' terhadap buronan Djoko Tjandra.
Pemeriksaan
dilakukan saat Prasetijo masih terbaring di rumah sakit.
Kami sudah
lakukan pemeriksaan saat Prasetijo masih terbaring di rumah sakit, Kadiv Humas
Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono , di Lapangan Tembak Senayan,
Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
Dikatakan, Prasetijo
diperiksa di RS Polri Said Soekanto, Selasa, 21 Juli 2020, dengan di bawah
pengawasan dokter.
"Dalam
pemeriksaan, tetap koordinasi dengan dokter dan Provost," ujarnya.
Tidak hanya
Prasetijo, Tim Khusus juga memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim sebagai
saksi.
Pemeriksaan
tersebut, kata dia, untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan.
"Kami
mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar,"
kata jenderal bintang dua ini.
Terkait
dengan surat sehat bebas Covid-19 yang dikantongi Djoko Tjandra, Tim Khusus
memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto.
Sejauh ini,
pemberkasan terkait dengan pelanggaran disiplin Brigjen Pol. Prasetijo telah
selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Hasilnya kemudian diserahkan ke
Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.
"Nanti
setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wapro
yang merencanakan kapan (sidang)," papar Argo. seperti ditulis Antara.
Terkait
dengan kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo, dia menjelaskan perkara
ini memasuki tahap penyidikan.
Mantan Kabid
Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, penyidik akan menerapkan Pasal 263
KUHP, 426 KUHP, dan/atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.(*)