Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking |
Jakarta.Internatipnalmedia.id.- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pengacara kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara.
Polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita
sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.
"Penetapan tersangka Anita Dewi Kolopaking.
Jadi kita penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu di Jakarta dan
kemudian 3 saksi di Pontianak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo
Yuwono di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Dikatakan, penyidik juga telah menyita barang bukti
antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan
atas nama Djoko Tjandra.
Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim
terkait status hukum Djoko Tjandra.
Menurut Argo, penyidik melakukan gelar perkara pada
27 Juli lalu. Dalam gelar perkara itu, penyidik menghadirkan Irwasum, Biro
Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya
adalah menaikkan status saudara Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2)
KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian
keluar negeri untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir
Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan
untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2)
KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau
Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.(*)