Rapat Paripurna DPRD Jabar |
Bandung.Internationalmedia.id.-
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan nota pengantar pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat, di
gedung DPRD Jabar Jl Diponegoro 27 Bandung, Selasa(14/7/2020).
Dalam laporan pertanggungjawabannya,
Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan enam komponen. Terdiri dari, laporan
realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo
anggaran lebih neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan
ekuitas dan catatan, laporan keuangan.
Dikatakan,komponen
pertama dalam laporan keuangan ini adalah laporan realisasi anggaran pendapatan
dan belanja daerah realisasi APBD tahun 2019.
Sesuai dengan struktur
APBD itu terdiri dari pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan.
Komponen kedua adalah
laporan keuangan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang
berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 yaitu saldo anggaran lebih awal sebesar
3,06 triliun lebih.
Komponen ketiga, Gubernur
menjelaskan, dalam laporan keuangan ini adalah neraca pemerintah daerah
provinsi Jawa Barat per tanggal 31 Desember 2019.
Komponen dalam laporan
keuangan adalah laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember 2019, jelasnya.
Keempat adalah komponen
dari laporan keuangan tersebut adalah laporan arus kas yang bertujuan untuk
memberikan informasi mengenai sumber penggunaan perubahan kas dan setara kas
serta saldo kas selama tahun anggaran 2019.
Sedangkan kelima, dia
menyebut dalam laporan keuangan adalah laporan perubahan ekuitas yang
menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang ditunjukkan dengan
kenaikan atau penurunan ekuitas dibandingkan tahun sebelumnya.
Komponen terakhir dari
laporan keuangan ini adalah catatan atas laporan keuangan yang disampaikan
dalam bentuk penjelasan secara runtut dan terstruktur dalam rangka pengungkapan
yang memadai baik dalam laporan realisasi APBD.
Wakil Ketua DPRD Jabar,
Achmad Ru’yat yang memimpin sidang paripurna menyampaikan bahwa laporan
pertanggungjawaban ini dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.
Jadi kita menjalankan
amnat konstitusi UU pemerintahan daerah tahun 2019 Nomor 23 dalam peran fungis
pengawasan, katanya.(Lys)