Gubernur Jabar Rapat Evaluasi |
Kab.Sukabumi.Internationalmedia.id.- Gugus Tugas
Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jawa Barat mewajibkan sekolah yang
akan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka agar melakukan uji
usap (tes PCR) semua guru yang akan mengajar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memfasilitasi
tes PCR yang jumlahnya sesuai dengan permintaan dari daerah. Ini dilakukan
untuk menihilkan potensi penularan saat KBM tatap muka berlangsung.
"Gurunya akan kita tes PCR, daerah tinggal
mengajukan berapa ribu guru yang akan dites. Setelah selesai baru anak-anak
boleh sekolah," kata Ridwan Kamil, usai rapat evaluasi dengan gugus tugas
COVID-19 Kabupaten Sukabumi, di area wisata Situ Gunung, Kadudampit, Jumat
(24/7/2020).
Selain uji usap guru, syarat lain yang harus
dipenuhi adalah menerapkan protokol kesehatan ketat, di antaranya siswa tak
hanya wajib menggunakan masker tapi dilengkapi dengan pelindung wajah (face
shield). Kapasitas kelas juga dikurangi minimal 50 persen.
"Potokol kesehatan di sekolah juga harus
diperhatikan, dibatasi setengahnya. Jadi bergiliran, setengah tatap muka dan
setengahnya daring. Pokoknya untuk anak-anak kita harus lebih teliti,"
tutur Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Dengan sistem kombinasi tatap muka dan daring, orang
tua siswa dapat memilih apakah akan mengikuti KBM tatao muka atau daring.
"Kita tidak boleh memaksa orang tua. Kalau orang tuanya merasa khawatir
tatap muka, dalam teori pandemi jangan dipaksa karena itu hak asasi. Maka kasih
dia pilihan metode pembelajarannya," katanya.
Adapun KBM tatap muka akan dilakukan secara bertahap
mulai dari SMU/ SMK, kemudian berlanjut ke jenjang di bawahnya dengan catatan
kondisinya terkendali.
Gubernur menekankan, KBM tatap muka hanya dapat
dilakukan di kabupaten/kota dengan zona hijau dan lebih spesifik lagi ke
kecamatan zona hijau. "Sudah kami putuskan bahwa pembukaan sekolah akan
segera dilakukan tapi tetap mengacu kepada keilmiahan yaitu harus zona hijau,
tapi tidak lagi berbasis kabupaten melainkan kecamatan," ujarnya.
Kang Emil mencontohkan, dari 47 kecamatan di
Kabupaten Sukabumi mayoritas kecamatan masuk zona hijau atau nol kasus positif.
Maka kecamatan tersebut boleh KBM tatap muka.
"Misalkan di kabupaten Sukabumi ada 47
kecamatan lalu ada satu kecamatan yang positif semua kecamatan jadi kena PSBB,
selama ini kan begitu. Tapi mulai sekarang bila ada di satu kecamatan yang kena
yang diisolasi hanya kecamatan itu saja, sehingga yang 46 kecamatan lainnya
tidak menjadi korban dari satu kecamatan," jelasnya.(Ter)