Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai tanggal 27 Juli, tidak menggunakan Masker, didenda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu

Senin, 13 Juli 2020 | 19:46 WIB Last Updated 2020-07-13T12:55:18Z
Gubernur Jabar bersama Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar(foto Pendam III/Siliwangi)
Bandung.Internationalmedia.id.- Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil akan memberikan denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker ditempat umum.

Pengenaan denda ini akan dimulai tanggal 27 Juli 2020 dan proses itu dilakukan selama 14 hari pemberlakuan dendanya akan dimulai.

Hal ini disampaikan Gubernur seusai melakukan rapat evaluasi Covid 19  bersama Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Forkooimda Jabar di ruang Siliwangi Makodam III/Siliwangi Bandung, Senin(13/7/20200).

Dikatakan, terakhir pihaknya akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan. Sudah masuk sesuai komitmen yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda.

Gubernur Jabar  menyampaikan update situasi dalam 7 hari terakhir, banyak kabar yang kurang menggembirakan tapi juga banyak berita yang yang insa Allah konsisten dalam hal-hal yang sifatnya membaik.

Disebutkan,  yang pertama, bisa dimonitor selama dua hari terakhir pelaporan kasus sudah dibawah seratus lagi sebagai pola yang memang sudah dipahami. Sehingga lonjakan yang pernah 900 itu memang anomali sudah kita lewati dan kabar dari Pangdam III/Siliwangi untuk siswa secapa yang dites kembali yang negatif  juga sudah banyak tapi nanti kita update diminggu depan.

Level kewaspadaan gugus tugas penanggulangan nasional yang tadinya 5, hitam, merah, kuning, biru, hijau akan bergeser  menjadi merah, orange, kuning, hijau. 
Namun sampai dengan hari ini belum ada pengumuman status yang terkait dengan level kewaspadaan karena sedang mengadakan proses penyesuaian.

Apapun kegiatannya, seharusnya tidak boleh ada yang tatap muka secara langsung kecuali zone hijau. M

Masyarakat dan media diharap melaporkan kalau ada kegiatan-kegiatan pendidikan yang memaksa tatap muka padahal status wilayahnya tidak hijau itu adalah pelanggaran.

Hasil kajian saya himbau gugus tugas Kabupaten belum dulu mengijinkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya indoor seperti bioskop, mall boleh buka tapi bioskop nanti dulu, tegas Gubernur.(Lys)

×
Berita Terbaru Update