Gubernur Jabar bersama Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar(foto Pendam III/Siliwangi) |
Pengenaan denda ini akan dimulai tanggal 27 Juli 2020
dan proses itu dilakukan selama 14 hari pemberlakuan dendanya akan dimulai.
Hal ini disampaikan Gubernur seusai melakukan rapat
evaluasi Covid 19 bersama Pangdam
III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy
Sufahriadi dan Forkooimda Jabar di ruang Siliwangi Makodam III/Siliwangi
Bandung, Senin(13/7/20200).
Dikatakan, terakhir pihaknya akan melakukan pendisiplinan
karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan. Sudah
masuk sesuai komitmen yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda.
Gubernur Jabar menyampaikan update situasi dalam 7 hari
terakhir, banyak kabar yang kurang menggembirakan tapi juga banyak berita yang
yang insa Allah konsisten dalam hal-hal yang sifatnya membaik.
Disebutkan, yang pertama, bisa dimonitor selama dua hari
terakhir pelaporan kasus sudah dibawah seratus lagi sebagai pola yang memang
sudah dipahami. Sehingga lonjakan yang pernah 900 itu memang anomali sudah kita
lewati dan kabar dari Pangdam III/Siliwangi untuk siswa secapa yang dites
kembali yang negatif juga sudah banyak
tapi nanti kita update diminggu depan.
Level kewaspadaan gugus tugas penanggulangan
nasional yang tadinya 5, hitam, merah, kuning, biru, hijau akan bergeser menjadi merah, orange, kuning, hijau.
Namun
sampai dengan hari ini belum ada pengumuman status yang terkait dengan level
kewaspadaan karena sedang mengadakan proses penyesuaian.
Apapun kegiatannya, seharusnya tidak boleh ada yang
tatap muka secara langsung kecuali zone hijau. M
Masyarakat dan media diharap melaporkan kalau ada
kegiatan-kegiatan pendidikan yang memaksa tatap muka padahal status wilayahnya
tidak hijau itu adalah pelanggaran.
Hasil kajian saya himbau gugus tugas Kabupaten belum
dulu mengijinkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya indoor seperti bioskop, mall
boleh buka tapi bioskop nanti dulu, tegas Gubernur.(Lys)