Gubernur Jabar saat menyerahkan SK Penugasan |
Bandung.Internationalmedia.id.- Sebanyak 1.461 guru
non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) bersertifikat pendidik menerima Surat
Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020
tentang Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)
Negeri di Jabar.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh
Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada enam perwakilan guru di Gedung Pakuan, Kota
Bandung, Rabu (29/7/20/20).
Dengan ditetapkannya SK tersebut, 1.461 guru non-PNS
berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1,5 juta per bulan. Selain
itu, mereka mendapatkan honorarium sebesar Rp 2,040,000 per bulan sejak 2017
lalu dari APBD Provinsi Jabar.
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengatakan, Jabar
menjadi provinsi pertama yang menetapkan SK tentang penugasan guru non-PNS
bersertifikat pendidik.
“Saya tugaskan Kepala Dinas Pendidikan (Jabar) untuk
mempercepat kerjanya terkait SK penetapan ini. Karena saya paham ini adalah
yang ditunggu-tunggu (para guru), karena se-Indonesia belum ada yang menetapkan
SK. Kita Jabar Juara, jangan melama-lamakan hajat hidup orang banyak,” kata
Kang Emil.
“Hal ini menjadi percontohan. Melalui SK ini, per
bulan Alhamdulillah ada tambahan Rp 1,5 juta yang bisa dimanfaatkan luar biasa
untuk kesejahteraan melengkapi Rp 2,040,000,00 dari APBD provinsi,” imbuhnya.
Menurut Kang Emil, sebelum SK ditetapkan, 1.461 guru
non-PNS guru non-PNS lebih dulu menjalani tes uji, seleksi, serta pendidikan
dan pelatihan (diklat) Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Ini perjuangan yang sangat panjang bagi guru-guru
non-PNS untuk mendapatkan kesejahteraan, cuman persyaratannya sangat berat,”
ucapnya. “Karena itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat berhasil menjadi salah satu
provinsi yang pertama yang menyelesaikan persyaratan itu, sehingga guru-guru
non-PNS ini bisa mendapatkan tambahan per bulan secara rutin,” tambahnya.
Kang Emil berpesan kepada guru non-PNS di Jabar
untuk beradaptasi dengan tantangan zaman. Khususnya di tengah pandemi COVID-19,
guru mesti berinovasi dalam melahirkan generasi yang memiliki daya saing,
tangguh, dan bertahan.
“Yang harus kita selamatkan adalah generasi setelah
COVID-19 melalui pendidikan. Mereka harus menjadi generasi-generasi yang lebih
resilience, lebih digital, lebih survive kemampuannya,” katanya.
“Saya titip guru-gurunya juga harus beradaptasi,
harus jago internet. Karena tugasnya tidak hanya urusan mendidik akal, tapi
juga melatih akhlak, fisik, dan juga spiritualnya. Mudah-mudahan dengan naiknya
kesejahteraan ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi
mengatakan, penetapan SK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS
di Jabar. Menurut ia, guru Non-PNS sebenarnya sudah memiliki hak untuk
mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN, tapi harus ada penetapan SK
kepala daerah.
“Sesuai dengan Peraturan Mendikbud, mereka
sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari
APBN. Hanya tunjangan profesi guru itu pun harus ditunjang dan didukung oleh
penetapan surat keputusan kepala daerah tentang penetapan bahwa mereka sudah
melakukan kegiatan belajar mengajar di lingkup Provinsi Jawa Barat,” papar
Dedi.
“Maka hari ini menjadi bersejarah. Selamat kepada
1.461 guru honorer non-PNS. Dan kenapa Jawa Barat bisa seperti ini? Karena ini
adalah Jawa Barat Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi,”
imbuhnya.
Salah satu guru penerima SK, Rizki Safari Rahmat,
mengatakan, penetapan SK Gubernur Jabar menjadi satu-satunya harapan guru
non-PNS untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
“Ini hanya satu-satunya harapan tambahan penghasilan
disamping honor daerah yang didapatkan Rp 2,040,000 dan sebagai rasa syukur juga guru-guru
honorer yang telah berjuang melewati proses sampai kami layak dinyatakan lulus
pendidikan profesi guru,” kata Rizki.
“Perjuangannya itu kami bermitra dengan DPRD Jawa
Barat, FAGI, PGRI, media, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk medesak
mengeluarkan SK Gubernur. Dan setelah pemberkasannya terus kami kawal,”
tambahnya.(Lys)