Gelar perkara di Mapolsek Ciwidey |
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan
mengatakan, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana karena tersangka
sudah menyiapkan alat berupa pisau dan tali tambang sebelum menghabisi nyawa
korban.
Dikatakan, tersangka ingin mengambil harta atau uang
korban. Dan tersangka ini ternyata seorang RT, korban merupakan warganya dan
saling kenal, kata Hendra saat gelar perkara di Mapolsek Ciwidey, Senin.(27/7/2020).
Korban ini merupakan seorang tukang kredit yang suka
meminjamkan uang kepada warga, namun tanpa meminta bunga kepada peminjam.
"Tersangka punya utang sebesar Rp 300 ribu
kepada korban. Tersangka ini niatnya mau membicarakan soal utangnya, tapi saat
korban lengah kemudian dijerat menggunakan tali tambang yang sudah
disiapkan," jelasnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka
kemudian melarikan diri. Sepekan kemudian Polresta bekerja sama dengan Polsek
Ciwidey berhasil menangkapnya di daerah Kecamatan Pangalengan.
"Uang korban yang diambil Rp 10.500.000.
Uangnya dipakai oleh tersangka untuk membeli handphone, tas, pakaian dan buat
bayar penginapan," ungkapnya.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan
340 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, Kapolsek Ciwidey, Ivan Taufik
menambahkan, saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan. Sehingga
pihaknya menghadiahi dua tembakan di bagian betis.
"Korban orang baik bahkan ahli masjid. Setiap
waktu ada salat di masjid. Walau suka meminjamkan uang, korban tidak pernah
meminta bunga," ujar Ivan.(*)