Pusat Pemerintahan, Gedung Sate |
Penutupan ini dilakukan terhitung Kamis 30 Juli 2020
sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020, berdasarkan Surat Edaran yang
ditandatangani Sekda Pemprov Jabar, Dr.Ir Setyawan Wangsaatmaja,Dipl., S.E.,
M.Eng tertanggal 30 Juli 2020.
Dalam surat edaran itu tidak disebutkan alasan yang
mendasar kecuali hanya berdasarkan tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja
bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemerintah ProvinsiJawa Barat (Pemprov Jabar)
diWilayah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah, maka dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah, maka dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Namun dari informasi yang berkembang dikalangan PNS
Gedung Sate Bandung setelah dilakukannya Rapid Test Rabu 29 Juli 2020,
dikabarkan ada 40 pegawai yang diduga terindikasi Covid 19, di antaranya,
pegawai di BKD terkonfirmasi 5 orang ( 9 orang dalam status reaktif, hasil swab
belum keluar). Kemudian, Disparbud terkonfirmasi 2 orang, dan Biro Pemerintahan
dan Kerjasama Setda, terkonfirmasi 1 orang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemprov Jabar menginstruksikan
kepada seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa
Barat untuk melakukan Work from Home (WfH).
Seluruh
PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan
K-Mob,
sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP. Kemudian, mesjid, Command Center,
Museum, Kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup.(Lys)