Menkeu Sri Mulyani |
“Pembayaran
gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam
konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa921/7/2020).
Ia
menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp 28,5 triliun terdiri dari melalui
APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun
dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Meski
demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan
kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.
“Gaji ke-13
diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam
kategori tersebut,” ujarnya.
Sri Mulyani
mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui
perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
“Kami akan
koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai
dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan
pelaksanaan pembayaran,” katanya.
Tak hanya
itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji
ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus
mendatang.
“Kita akan
terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan
pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,” tegasnya.(*)