Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jabar: Terkait denda masker, selain dengan uang, perlu sanksi sosial

Rabu, 15 Juli 2020 | 15:29 WIB Last Updated 2020-07-15T08:33:16Z
Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat( foto Humas DPRD)

Bandung.Internationalmedia.id.- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Achmad Ru'yat menyatakan, perlu ada sanksi sosial selain denda dengan uang terkait rencana denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum oleh Pemprov Jawa Barat.

Sanksi  sosial seperti push up atau membersihkan tempat atau fasilitas umum merupakan opsi lain.

Intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian kedisiplinan, itu kan pola di lapangan kultural push up, membersihkan jalan enggak apa-apa. Intinya memberikan penyadaran, kata Achmad di Bandung, Selasa.

Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini mengatakan pandemi COVID-19 merupakan kejadian yang luar biasa dan hingga saat perkembangannya sangat mengkhawatirkan.

Jadi sebagai fungsi langkah, peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker. Dan
berdasarkan hasil penelitian, menggunakan masker sangat efektif untuk mencegah penularan virus corona.

Dia mengatakan salah satu upaya untuk kedisiplinan dalam pencegahan virus corona adalah efek jera agar masyarakat mematuhinya.

Jadi bukan masalah besarannya yang hanya Rp100 hingga 150 ribu. Kami mohon masyarakat menjaga jarak, pakai masker dan menjalankan pola hidup sehat supaya bugar menghadapi COVID-19 yang kita tidak tahu kapan berakhirnya, masyarakat Indonesia dan dunia, katanya.

Guna mendisiplinkan warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.(Ter)

×
Berita Terbaru Update