Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat( foto Humas DPRD) |
Bandung.Internationalmedia.id.- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Achmad Ru'yat menyatakan, perlu ada sanksi sosial selain denda dengan uang terkait rencana denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum oleh Pemprov Jawa Barat.
Sanksi sosial
seperti push up atau membersihkan tempat atau fasilitas umum merupakan opsi lain.
Intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian
kedisiplinan, itu kan pola di lapangan kultural push up, membersihkan jalan
enggak apa-apa. Intinya memberikan penyadaran, kata Achmad di Bandung, Selasa.
Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini
mengatakan pandemi COVID-19 merupakan kejadian yang luar biasa dan hingga saat
perkembangannya sangat mengkhawatirkan.
Jadi sebagai fungsi langkah, peran gubernur
sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol
kesehatan dengan memakai masker. Dan
berdasarkan hasil penelitian, menggunakan masker
sangat efektif untuk mencegah penularan virus corona.
Dia mengatakan salah satu upaya untuk kedisiplinan
dalam pencegahan virus corona adalah efek jera agar masyarakat mematuhinya.
Jadi bukan masalah besarannya yang hanya
Rp100 hingga 150 ribu. Kami mohon masyarakat menjaga jarak, pakai masker dan
menjalankan pola hidup sehat supaya bugar menghadapi COVID-19 yang kita tidak
tahu kapan berakhirnya, masyarakat Indonesia dan dunia, katanya.
Guna mendisiplinkan warga menjalankan protokol
pencegahan COVID-19, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100
ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat
berada di tempat umum.(Ter)