Sidang Paripurna |
Bandung.Internationalmedia.id.- DPRD Provinsi Jawa
Barat melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Gubernur Ridwan Kamil terkait penyerapan
anggaran bermasalah.
Pertanyaan tersebut terlontar saat pembacaan
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Jabar terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar,
Bandung, Senin (20/7/2020).
Ketua DPRD Provinsi Jabar Brigjen TNI (purn) Taufik
Hidayat mengatakan, pertanyaan seputar penggunaan anggaran daerah yang dinilai
bermasalah itu tak lain merespon nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Jabar TA 2019 pada 14 juli 2020 lalu.
"Jadi, hasil dari tindak lanjut pembahasan di
tingkat komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRD itulah kemudian mengkristal dalam
butir butir pertanyaan tersebut," kata Taufik di Gedung DPRD Jabar, Senin(20/7/2020).
Menurutnya, Fraksi-fraksi memohon agar Gubernur
menjelaskan sekitar kurang lebih 8 pertanyaan yang mewakili pandangan umum
fraksi.
Adapun, sejumlah pertanyaan fraksi tersebut
diantaranya masalah Pendapatan Daerah (PAD) yang tidak mencapai target
sebagaimana telah ditetapkan.
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar Sri Rahayu
Agustina, yang juga mewakili seluruh fraksi saat membacakan pandangan umum
fraksi-fraksi, menyebutkan masalah tersebut hadir akibat kurangnya optimalisasi
sumber-sumber pendapatan yang ada.
Ade Puspitasari juga mengatakan, dari hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Jabar, terdapat sebanyak 54
permasalahan kecurangan penerimaan sebesar Rp 67,42 miliar rupiah.
"Untuk itu, kami meminta kepada Gubernur agar menjelaskan
permasalahan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, fraksi-fraksi DPRD Jabar
juga mencermati rendahnya penyerapan belanja daerah, yakni Belanja Tidak
Langsung sebesar 93,65 persen dan Belanja Langsung 85 persen.
Kemudian, merujuk pada hasil identifikasi BPK
Perwakilan Jabar, kata Ade Puspitasari, ditemukan 192 permasalahan
pertanggungjawaban realisasi belanja daerah yang tidak sesuai ketentutan
senilai Rp 113,69 miliar.(Lys)