Notification

×

Iklan

Iklan

Daddy: Pemprov Jabar taati Perda APBD, penempatan anggaran Rp 67 miliar dijadikan Deposito, Penyelewengan

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 12:08 WIB Last Updated 2020-08-11T04:25:09Z
H Daddy Rohanady

Bandung.Internationalmedia.id.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Jawa Barat memberikan sebelas rekomendasi pentingnya atas  Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (30/7/2020).

Hal itu harus segera dilaksanakan pihak Pemprov Jabar, seperti dikemukakan anggota DPRD Jabar Komisi IV, Daddy Rohanady, ketika dihubungi Jumat lewat telepon genggamnya.

"Pertama, kami meminta untuk segera menindaklanjuti temuan BPK, misalnya yang mengacu pada 54 permasalahan kekurangan penerimaan sebesar Rp 67,42 miliar," ujar Daddy.

Daddy menambahkan, poin kedua adalah mengenai kewajiban Pemprov Jabar untuk menaati Perda APBD, agar tidak melakukan penyelewengan. Misalnya, penempatan anggaran Rp 67 miliar yang semula untuk penyertaan modal lantas beberapa waktu sempat dijadikan deposito.Hal ini diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Poin ketiga adalah mengenai keberlangsungan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat (BUMD).

"BUMD, selain untuk memberikan social services (pelayanan publik), merupakan salah satu tulang punggung sumber Pendapatan Asli Daerah. Namun, sampai saat ini beberapa BUMD dalam pengelolaannya masih banyak permasalahan," ungkap Daddy.

Dikatakan, sampai saat ini, hanya Bank BJB yang bisa dikategorikan sehat.  Untuk keberlangsungannya, kami tidak merekomendasikan Bank BJB mengakuisisi Bank Banten.

Jangan sampai yang sudah berjalan baik, justru menjadi terganggu keberlangsungannya," pungkas Daddy yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra asal dapil Cirebon Indramayu tersebut.(Lys)

×
Berita Terbaru Update