Kapolres Cimahi bersama anggota memeriksa ladang ganja 1 hektar di Lembang |
Lembang.Internationalmedia.id.- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cimahi berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menemukan ladang ganja seluas 1 hektare di Gunung Cibodas, kawasan Bukit Tunggul, perkebunan Kina, Kp. Patrol, Ds. Sunten Jaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat atau perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kabupaten Bandung, Minggu. (12/7/2020).
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki
kepada wartawan, di lokasi penemuan ladang ganja mengatakan, empat dari kelima
pelaku yang telah diamankan berinisial M, C, A dan D. Mereka berperan sebagai
pengedar.
Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial YN
merupakan penggarap lahan. Ladang tersebut telah beroperasi selama satu tahun,
dengan panen sebanyak 4 kali.
Dikatakan, penemuan ladang ganja ini berawal dari
penangkapan dua pengedar ganja kering yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse
Narkoba AKP Andry Alam dengan barang bukti 3 kilogram ganja kering pada Rabu
(8/7/2020) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,
pihaknya kembali menangkap dua orang pengedar lainnya dari jaringan tersebut.
Setelah mengamakan keempat bandar, anggota yang
dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan pengembangan kembali dan
berhasil ke daerah sini. Yang mana di sini adalah tempat ladang ganja kurang
lebih satu hektar, dan para pelaku menanam ganja ini secara terpisah.
Kapolres Cimahi memperlihatkan barang bukti dan tersangka |
Disebutkan, di lokasi, ladang tersebut juga telah ditangkap satu orang tersangka lainnya berinisial YN sebagai penggarap lahan.
Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga
bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat karena baru sekitar dua sampai
tiga pekan lalu panen terakhir. Sekali panen sekitar 40 kilogram ganja kering
keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1000 sampai 2000 batang tanaman ganja,kata
Yoris.
Dalam sekali panen, kata Yoris, setiap tiga bulan
bisa menghasilkan 40 kilogram ganja, atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang
ganja. Kemudian, satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp 6 juta.
Dengan begitu, jika pelaku telah empat kali panen
dengan hasil 40 kg maka mereka telah meraup sekitar 960 juta.
Penanaman ganja secara acak itu merupakan modus
penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter, baru tanaman itu
menurutnya bisa dipanen.
Dari pengakuan
YN, bibitnya dapat dari luar, dari sumatera, kami masih melakukan
pengejaran yang lain, jelas Yoris.
Atas pengungkapan ini, Polisi nomor satu di Kota
Cimahi dan Kabupaten Bandung barat ini mengapresiasi atas kinerja yang baik
terhadap Kasat Narkoba AKP Andry Alam beserta ke 7 anggotanya.
Bahkan dalam pengungkapan ini ada tiga angota
narkoba jatuh sakit. Dengan begitu pihaknya akan memberikan reward kepada seluruh anggotanya.
"Dari pengungkapan ini, ada tiga anggota
narkoba yang sakit karena berada di hutan selama satu minggu. Saya akan
memberikan reward kepada Kasat Resnarkoba beserta anggotanya yang berhasil
mengungkap ladang ganja ini.
Tidak hanya itu saya pun akan usulkan dapat reward
dari Kapolda Jabar. Hal itu, dimaksudkan untuk motivasi seluruh anggota dalam
bekerja meskipun pada masa pandemi, kata Yoris mengakhiri.(Ter)