Ridwan Kamil |
Bandung,Internationalmedia.id.- Gugus Tugas
Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) provinsi tahap
II.
Langkah itu diambil agar bantuan tepat sasaran dan
berkeadilan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19
Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, terdapat 23 tahap cleansing data penerima
bansos provinsi.
Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota,
memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima
bansos.
Dikatakan, Pemprov Provinsi Jabar melakukan
filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai
23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan),.
Hal itu disampaikan gubernur dalam jumpa pers di
Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Senin, (20/7/2020) sembari
menambahkan, Pemprov Jabar berkolaborasi
dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos.
Baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS,tambah Emil.
Adapun KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak
1.392.407 Kepala Keluarga (KK). Per Minggu, 19 Juli 2020, sebanyak 580.394
paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada KRTS Non DTKS.(Lys)