Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Provinsi Jabar akhirnya mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Ini terkait dengan protes dari sejumlah santri dan pengurus pondok pesantren. Khususnya terkait sanksi bagi ponpes yang melanggar protokol kesehatan yang tertera dalam kepgub tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, pendapat kiai, pengurus pesantren, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam, jadi pertimbangan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dalam mengeluarkan protokol kesehatan di pondok pesantren (ponpes).
Hal tersebut diwujudkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan, kata Uu di Bandung, Senin (15/6/20).
Dikatakan,meski Kepgub sudah dikeluarkan, Pemprov Jabar masih menerima masukan dan saran dari kiai, pengurus pesantren, dan ormasi Islam di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Ada dari kelompok pesantren muadalah, ada yang wakil pesantren salafiyah, ada yang wakil pesantren khalafiah.
Juga ada dari MUI, Kemenag, serta ada dari komunitas-komunitas pesantren, ucapnya.
Tujuannya, Kepgub Jabar yang berisi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan ponpes di seluruh Jabar.Kepgub ini tidak lahir tiba-tiba.
Pertama, kami bikin draft yang langsung disampaikan ke kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten.
Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis, kata Uu.(Ter)