Bandung.Internationalmedia.Id.-Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menyatakan,TNI berkomitmen memerangi narkoba dan tidak main-main, anggota TNI yang terbukti menyalahgunakan Narkoba apalagi pemakai dan pengedar akan dipecat.
Para Komandan Satuan diminta bertanggung jawab membina, jangan sampai ada anggota yang terlibat penyalahangunaan Narkoba.
Penegasan ini disampaikan Pangdam III/Siliwangi pada acara pemusnahan barang bukti Narkotika sinergitas Otmil II-8 Bandung bersama BNNP Jabar di Jalan R.E. Martadinata No. 59 Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).
Acara ini dihadiri selain Pangdam III/Siliwangi tampak hadir juga Kepala BNNP Jabar Brigjen TNI Sufyan Syarif, Orjen TNI Laksma TNI Guramad Sabirin, S.H., M.H., Danlanal Bandung, Danlanud Husein Santranegara., Danpomdam III/Slw Kapendam III/Slw Waasintel Kasdam III/Siliwangi dan Wakakumdam III/Slw.
Namun demikian, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan,selaku Pangdam III/Siliwangi dan pribadi saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, katanya.
Kaotmil II-8 Bandung Kolonel Chk (K) Sriwidiastuti, S.H., M.H., dalam kesempatan itu menyatakan,berdasarkan atensi dari Komando, siapapun anggota TNI yang menggunakan narkoba pasti kita pecat apalagi kalau jadi pengedar.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Brigjen TNI Sufyan Syarif juga menyampaikan, pihaknya sampaikan kepada Pangdam, bahwa BNNP ini beranggotakan campuran, ada dari TNI maupun Polri
Kami, selain melaksanakan program-program penindakan juga pencegahan. Di situasi sekarang ini banyak para pengedar yang memanfaatkan situasi dibeberapa daerah, elasnya.
Pengedaran Narkoba tidak terpengaruh dari adanya pandemi Covid-19, kami dari BNNP siap bekerjasama dengan Kodam III/Siliwangi, ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan barang bukti dan penandatanganan berita acara serta pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Pangdam III/Siliwangi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu, ganja, senjata api dan uang kertas palsu. (Pendam III/Siliwangi/Lys).