Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Kota Bandung memastikan mal dan pusat perbelanjaan kembali
beroperasi mulai Senin, 15 Juni 2020.
Keputusan itu diambil
Wali Kota Bandung Oded M. Danial setelah melakukan kajian bersama dalam rapat
terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Balai Kota
Bandung, Jumat (12/6/2020).
Kepastian ini disambut
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Jawa Barat (APPBI Jabar). Di
antaranya dengan kesiapan untuk protokol kesehatan ketat di mal dan pusat
perbelanjaan di Kota Bandung.
Ketua APPBI Jabar,
Arman Hermawan menyatakan, pihaknya telah siap untuk kembali mengoperasikan mal
dan pusat perbelanjaan pada masa adaptasi kebiasaan baru atau New Normal.
Menurutnya, para
pengelola telah menyiapkan skema protokol kesehatan ketat, jauh sebelum
Pemerintah Kota Bandung mempersilakan mal dan pusat perbelanjaan untuk
beroperasi kembali.
"Pengunjung dan
seluruh karyawan atau orang yang masuk ke dalam lingkungan mal dan pusat
perbelanjaan, wajib menggunakan masker. Pengunjung akan tersaring oleh
pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal gun.
Setelah cek suhu tubuh,
harus cuci tangan di wsatafel yang sudah disiapkan lalu masuk ke area mal dan
pusat perbelanjaan.,
Adapun operasional mal
dan pusat perbelanjaan tidak akan 100 persen selama pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berksala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung yang telah
diperpanjang hingga 26 Juni 2020.
Kategori hiburan di
dalam mal dan pusat perbelanjaan masih belum diperbolehkan buka sebelum adakan
kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Bandung.
Kategori hiburan ini di
antaranya bioskop, karaoke serta panti pijat yang ada di dalam mal dan pusat perbelanjaaan
di Kota Bandung. Sementara untuk kategori hiburan, seperti sinema (bioskop), karaoke,
tempat permainan anak-anak, serta panti pijat, belum kami perbolehkan buka,kata
Arman.
Selain itu, jumlah
maksimal pengunjung di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung hanya 30
persen dari daya tamping.
Karena pembatasaan
jumlah pengunjung mal dan pusat perbelanjaan adalah 30 persen, maka pendataan
terhadap pengunjung akan sangat ketat. Pengunjung yang masuk dan keluar akan
dihitung secara teliti.
Jika jumlah pengunjung
sudah masksimal 30 persen, maka yang hendak masuk ditahan dulu, Arman
mengakhiri.(*)