Foto: Ilustrasi
Jakarta.Internationalmedia.id.-Pemerintah
Arab Saudi akhirnya mengeluarkan keputusan terkait dengan pelaksanaan ibadah
haji tahun ini. Ibadah sebagai rukun Islam ke lima ini ditetapkan hanya boleh
diikuti oleh jumlah jemaah yang terbatas.
Selain terbatas, mereka yang
beribadah haji tahun ini juga harus benar-benar sudah berada di dalam negeri.
Artinya, mereka yang datang dari luar Arab Saudi tak diperbolehkan untuk
berhaji.
Meski berasal dari berbagai
negara, selama mereka sudah berada di dalam negeri Arab Saudi, diperbolehkan
beribadah haji. Aturan ini diterapkan dengan tetap menjalankan langkah-langkah
menjaga jarak.
Pemerintah Arab Saudi
mengambil keputusan sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh
dunia. Di sisi lain, kurangnya vaksin dan kesulitan menjaga jarak sosial di
antara sejumlah besar pengunjung Masjidil Haram yang datang dari luar negeri,
menjadi alasan lain.
Demikian Kantor Berita
Negara Arab Saudi melaporkan, seperti dikutip kembali dari Antara.
Keputusan ini diambil untuk
memastikan pelaksanaan haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif
kesehatan masyarakat, begitu bunyi pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab
Saudi.
Kami akan mengamati semua
tindakan pencegahan dan protokol jaga jarak demi melindungi manusia dari risiko
pandemi dan sesuai dengan ajaran Islam dalam melestarikan kehidupan manusia,
sambung penyataan itu.(*)