Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis
Jakarta.Internationalmedia.id. Sebanyak 278 calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seiring pembatalan pengiriman jamaah Indonesia ke Dua Tanah Suci, Arab Saudi.
Dua pekan sejak pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa(16/6/2020)menyatakan,proses pengembalian setoran pelunasan dibuka satu hari sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pengiriman jamaah haji Indonesia pada 2 Juni 2020.
Pembatalan dilakukan karena alasan menghindari penularan masif COVID-19.
Permohonan pengembalian setoran pelunasan, diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS),katanya.
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, lanjut dia, BPS akan mentransfer dana ke rekening jamaah.
Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.
Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,tambah Muhajirin.
Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah,katanya.
Muhajirin mengatakan, 278 anggota jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi.
Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar, kata dia, adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).
Dia mengatakan terdapat delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,katanya.
Adapun Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya.
Dia mencontohkan, untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp 25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp 9.772.602.
Dengan setoran awal haji sebesar Rp 25 juta, berikut ini nilai besaran setoran pelunasan 1441 Hijriyah/2020 Masehi jamaah haji reguler per embarkasi.(*)
Jakarta.Internationalmedia.id. Sebanyak 278 calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seiring pembatalan pengiriman jamaah Indonesia ke Dua Tanah Suci, Arab Saudi.
Dua pekan sejak pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa(16/6/2020)menyatakan,proses pengembalian setoran pelunasan dibuka satu hari sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pengiriman jamaah haji Indonesia pada 2 Juni 2020.
Pembatalan dilakukan karena alasan menghindari penularan masif COVID-19.
Permohonan pengembalian setoran pelunasan, diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS),katanya.
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, lanjut dia, BPS akan mentransfer dana ke rekening jamaah.
Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.
Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,tambah Muhajirin.
Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah,katanya.
Muhajirin mengatakan, 278 anggota jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi.
Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar, kata dia, adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).
Dia mengatakan terdapat delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,katanya.
Adapun Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya.
Dia mencontohkan, untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp 25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp 9.772.602.
Dengan setoran awal haji sebesar Rp 25 juta, berikut ini nilai besaran setoran pelunasan 1441 Hijriyah/2020 Masehi jamaah haji reguler per embarkasi.(*)