Bandung.Internationalmedia.id.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat memberi sanksi kepada anggota
DPRD Jabar yang cekcok dengan pegawai hotel, di salah satu hotel di Cianjur
beberapa waktu lalu.
Ketua BK DPRD Jabar, H. M.
Hasbullah Rahmat, S.Pd, MH dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa(30/6/2020)
di ruang Pansus DPRD Jabar menyatakan, hasil dari Sidang BK, menyebutkan bahwa
ada kesalahpahaman dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pegawai hotel oleh
supir dari anggota DPRD Jabar dari PKB Rahmat Djati.
Dikatakan, DK sudah
memanggil Rahmat Djati dan menjelaskan cukup panjang lebar dari kronologis masalah
pemukulan tersebut hingga 1,5 jam.
Dari pengakuan Rahmat, bahwa
dirinya sudah check in di hotel dan hendak sarapan pagi di hotel tersebut
Memang pagi itu Rahmat tidak memakai masker, dan akhirnya
pegawai hotel meminta Rahmat diam saja di tempat duduk, karena makanan akan
diambil oleh pegawai, katanya.
Pelayan Hotel lalu
mengambilkan makanan, dan Rahmat tidak pergi kamana mana karena itu Protap
hotel setempat saat pandemi covid-19.
Makanan sudah diambilkan oleh pelayan, namun sempat ada cekcok.
Kemudian diambil telur sesuai permintaan Rahmat. Pada ketiga kalinya ketika mau
mengambil minuman terjadilah percekcokan kembali karena Rahmat masih tetap
harus duduk ditempat.
Ketika cekcok, tiba tiba
kejadian di meja makan yang sama terjadilah pemukulan oleh supir itu. Jadi
Rahmat tidak menyuruh supirnya untuk memukul pegawai hotel tersebut, jelasnya.
Dengan dilaporkannya supir
tersebut ke Polisi, maka BK tidak bisa masuk ke ranah hukum.
Meski ada delik aduan ke
supir, BK tetap memproses secara etika perilaku anggota karena ini menyangkut
lembaga dewan. Secara komperhensif, BK memutuskan teguran tertulis kepada yang
bersangkutan Rahmat Djati.
Hasbullah menegaskan, bahwa
sikap dan perilaku anggota Dewan yang kami proses.anggota Dewan diwajibkan
menjaga kehormatan dan menjaga citra Lembaga Dewan. Maka diberikan sanksi
teguran tertulis.
Rahmat Djati menerima sanksi
teguran yang diberikan tersebut. Kejadian ini mencoreng
kewibawaan lembaga. Dan Rahmat pun menerima sanksi teguran tertulis tersebut.
Dalam mengakhiri
keterangannya, Hasbullah menegaskan bahwa pemukulan bukan dilakukan anggota
Dewan.(Lys).