Bandung.Internationalmedia.id.-Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat akan memangil Dadang Supriatnaanggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang memberikan surat rekomendasi (Penerimaan Peserta Didik Baru) menggunakan kop surat DPRD Jabar.
Sebelumnya, Anggota DPRD Jabar,Dadang Supriatna membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada kepala sekolah SMA 4 Bandung dan dikeluarkan pada 10 Juni 2020 untuk diterima dalam penerimaan murid baru.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rachmad ketika dihubungi wartawan Jumat(12/6) di Kantornya DPRD Jabar menyatakan, ada dua kesalahan yang dilakukan; pertama, menggunakan lembaga surat DPRD atasnama pribadi.
Kedua, mengeluarkan rekomendasi untuk merekomendasikan sekolah SMA memasukan anak siswa. Sebab, yang berhak mengeluarkan surat dengan menggunakan kop DPRD Jabar hanyalah pimpinan.
Pimpinan dewan yang berhak mengeluarkan surat atas nama lembaga DPRD. Makanya pimpinan Dewan berhak mengatasnamakan DPRD secara kelembagaan, jelasnya.
"Nah, yang berhak mengeluarkan surat sesuai dengan tata tertib DPRD itu adalah pimpinan Dewan," tegasnya.
Sesuai dengan kode etik dan tata tertib DPRD, kata Hasbullah, yang berhak mengeluarkan surat atasnamakan kelembagaan hanya pimpinan DPRD. Atas dasar itu, pihaknya akan memanggil DS secara khusus untuk dimintai keterangan.
"Nanti kita akan panggil, dan menjadi syok terapi kepada anggota dewan yang lain, ya. Nah, disisi lain anggota dewan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apalagi ini kan menggunakan kop lembaga, ya," tegasnya lagi
"Kami badan kehormatan akan secara khusus memanggil yang bersangkutan," tutupnya.
Menurut Hasbullah, masalah Dadang Supriatna laporannya baru masuk kepadanya sebagai Ketua Badan Kehormatan.
Insyaa Allah kami BK akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya terkait dalam masalah ini, katanya mengakhiri.(Lys)