Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Dukung Relaksasi Pajak Kendaraan

Jumat, 05 Juni 2020 | 19:42 WIB Last Updated 2020-06-07T12:50:27Z

Bandung Barat. Internationalmedia. Id.- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Elin Suharliah, mendukung Relaksasi Pajak Kenderaan karena ekonomi masyarakat  saat ini menurun akibat COVID-19 yang berdampak pada pemasukan pajak kendaraan.

Daya beli kendaraan di masyarakat dengan kondisi ekonomi seperti sekarang turun, berdampak kepada pendapatan pajak dari kendaraan bermotor yang turun 30-40%,

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Cabang Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat penurunan pemasukan 30-40% selama masa pandemi.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Bandung Barat ini menyebutkan, jam pelayanan yang berkurang dari asalnya pukul 08.00-16.00 WIB menjadi 08.00-13.00 WIB juga turut mengurangi pendapatan. Sementara masyarakat sendiri juga khawatir tertular COVID-19 bila harus ke kantor pajak.

Hal ini di satu sisi fakta tersebut mau tak mau membuat pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat ikut melorot. Menurut Elin, lebih dari 50% APBD berasal PAD yang didominasi pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp16 triliun.

Namun, di lain sisi dia pun memahami kondisi yang dihadapi masyarakat ekonomi saat ini, karena tidak sedikit warga yang terdampak COVID-19 sehingga harus kehilangan pekerjaan. Karena itu dia mendukung perpanjangan program Triple Untung hingga 31 Juli 2020.

Dalam program ini, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBBKB) II, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

"Saya pikir, itu salah satu upaya relaksasi dan meringankan beban wajib pajak dari pemerintah. Tapi ketika kondisi sudah normal pajak harus tetap bayar, karena relaksasi bukan menghapus kewajiban untuk membayar pajak. Apalagi pajak dari masyarakat menjadi urat nadi pembangunan di Jawa Barat," katanya, Jumat(5/6/2020).

Namun demikian kata Helin, ada hal lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil di tengah pandemi COVID-19, yaitu membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Ini dilakukan untuk besaran pajak dengan nominal di bawah Rp500.000/tahun, juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah Rp5 juta discount 15% seperti yang diterapkan di Kabupaten Bandung, tutupnya.(Ter).

×
Berita Terbaru Update