Bandung Barat. Internationalmedia. Id.- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Elin
Suharliah, mendukung Relaksasi Pajak Kenderaan
karena ekonomi masyarakat saat ini menurun
akibat COVID-19 yang berdampak pada pemasukan pajak kendaraan.
Daya beli kendaraan di
masyarakat dengan kondisi ekonomi seperti sekarang turun, berdampak kepada
pendapatan pajak dari kendaraan bermotor yang turun 30-40%,
Kantor Pusat
Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Cabang Wilayah Kabupaten
Bandung Barat (KBB) mencatat penurunan pemasukan 30-40% selama masa pandemi.
Anggota Fraksi PDI
Perjuangan dari Dapil Bandung Barat ini menyebutkan, jam pelayanan yang
berkurang dari asalnya pukul 08.00-16.00 WIB menjadi 08.00-13.00 WIB juga turut
mengurangi pendapatan. Sementara masyarakat sendiri juga khawatir tertular
COVID-19 bila harus ke kantor pajak.
Hal ini di satu sisi
fakta tersebut mau tak mau membuat pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat ikut
melorot. Menurut Elin, lebih dari 50% APBD berasal PAD yang didominasi pajak
kendaraan dengan nilai mencapai Rp16 triliun.
Namun, di lain sisi dia
pun memahami kondisi yang dihadapi masyarakat ekonomi saat ini, karena tidak
sedikit warga yang terdampak COVID-19 sehingga harus kehilangan pekerjaan.
Karena itu dia mendukung perpanjangan program Triple Untung hingga 31 Juli
2020.
Dalam program ini,
pemilik kendaraan akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBBKB) II, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan bebas Tarif
Progresif Pokok Tunggakan balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan
seterusnya.
"Saya pikir, itu
salah satu upaya relaksasi dan meringankan beban wajib pajak dari pemerintah.
Tapi ketika kondisi sudah normal pajak harus tetap bayar, karena relaksasi
bukan menghapus kewajiban untuk membayar pajak. Apalagi pajak dari masyarakat
menjadi urat nadi pembangunan di Jawa Barat," katanya, Jumat(5/6/2020).
Namun demikian kata
Helin, ada hal lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat
kecil di tengah pandemi COVID-19, yaitu membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Ini dilakukan untuk
besaran pajak dengan nominal di bawah Rp500.000/tahun, juga Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah Rp5 juta discount 15% seperti yang
diterapkan di Kabupaten Bandung, tutupnya.(Ter).