Bandung.Internationalmedia.Id.-Anggota
Komisi I DPRd Jabar H. Mirza Agam Gumay, SMHk menyatakan dukungannya terhadap penundaan
tahapan Pilkada Serentak 2020 di 8 daerah di Provinsi Jawa Barat.
Pada tahun 2020 ini, ada
sebanyak 8 Daerah di Provinsi Jawa Barat yang akan melaksanakan Pemilihan
Kepala daerah (Pilkada) Serentak. Namun, seiring dengan masih maraknya
penyebaran pandemi covid-19, beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020 terpaksa di
tunda.
Dikatakan, permohonan
penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 8 daerah sudah disampaikan oleh
pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat ke Komisi I DPRD Jabar
beberapa waktu lalu.
Alasan yang disampaikan KPUD
Jabar untuk menunda tahapan Pilkasa Serentak 2020 cukup beralasan karena sampai
kini, penyebaran pandemi covid -19 masih terus terjadi dan belum juga nampak
kapan akan berakhir.
Untuk itu, Kami dari Komisi
I DPRD Jabar selaku yang di antaranya membidangi pemerintahan termasuk juga
soal Pilkada, tentunya sepakat dilakukan penundaan tahapan- tahapan pelaksanaan
pilkada termasuk juga jadwal pencoblosan.
Adapun kedelapan daerah di
provinsi Jabar yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 yaitu meliputi
Kabupaten Karawang, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Pangandaran, Kabupaten
Bandung, Kota Depok dan kota Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil kunjungan
kerja Komsi I ke delapan daerah yang akan menggelar pesta demokrasi tahun 2020,
semua sudah meminta persetujuan DPRD masing-masing untuk menunda pelaksanaan
tahapan Pilkada serentak.
Dalam keterangannya kepada
wartawan lewat telepon sululernya Selasa(5/5/2020) menyebutkan, permohonan
penundaan dari 8 KPUD Kab/kota tersebut sudah disetujui juga oleh DPRd kab/kota
yang bersangkutan dan sudah juga dilaporkan ke KPUD Jabar.
Atas dasar surat permohonan
dari KUPD Kab/kota tersebutlah, maka KPUD Jabar meminta persetujuan ke DPRD
jabar melalui Komisi I untuk penunda pelaksanaan pilkada, tandasnya. (Lys).