Bogor.Internationalmedia.Id.--Untuk memutus mata rantai
penyebaran vitus corona (Covid-19), sejak 15-23 April 2020 Kota Bogor, Kab Bogor,
Kota Depok dan Kota Bekasi, Kab Bekasi ( Bodebek) sudah melakukan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020
tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek. Keputusan Gubernur Jawa Barat ini
memutuskan masa pemberlakuan PSBB di 5 wilayah itu ialah pada 15-28 April 2020
dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19.
Sedangkan regulasi yang kedua adalah Peraturan Gubernur
(Pergub) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di kawasan
Bodebek.
Aggota DPRD Jabar asal Daerah Pemilihan(Dapil) Jabar 6
(Kab.Bogor), yang dihubungi lewat telepon selulernya, Jumat(17/4/2020) menyatakan, sebelum diberlakukan penerapan PSBB Bodebek khususnya Kabupaten
Bogor, semua persiapan sudah dipersiapan cukup matang.
Termasuk juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan
melibatkan unsur Pemkab Bogor, Kepolisian-TNI dan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kab Bogor.
Namun, sangat disayangkan begitu penerapan PSBB Bodebek sejak
Rabu, 15 April hingga Jum’at (17 April) masih cukup banyak ditemukan dilapangan
beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Terutama, pelanggaran transportasi, baik oleh kendaraan
pribadi maupun umum, seperti : Pengendara tidak memakai masker, masih ada
penumpang duduk disebelah sopir, jumlah penumpang kendaraan melebihi aturan.
Bahkan cukup banyak juga pengendara bermotor (R-2), tidak
menggunakan masker dan berboncengan, setelah dicek ternyata tidak satu alamat
(KTP). Sedangkan Ojol masih ada yang bawa penumpang padahal sudah dikasih tahu
Ojol motor tidak boleh bawa penumpang.
Kita juga memantau dan melakukan pengawasan kebeberapa
wilayah Kab Bogor masih ada orang berkerumun yang jumlahnya lebih dari lima dan
ada yang tidak pakai masker.
Dengan terpaksa dibubarkan oleh Tim Gugus Tugas Pananganan
Covid-19, kata Politisi Partai Golkar ini.(Lys)