Notification

×

Iklan

Iklan

Wanita Itu Akui Gunakan Uang Kecap Rp 1,2 Miliar

Kamis, 13 Februari 2020 | 17:34 WIB Last Updated 2020-02-13T12:07:40Z

BANDUNG,(IM).-Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung kembali menggelar sidang ke-4 dugaan penggelapan uang perusahaan Kecap Nasional sebesar Rp 1,2 miliar dengan mendengarkan kesaksian 7 karyawan dan mantan karyawan, Kamis (13/02/2020).

Koordinator Marketing,  Kecap Nasional Wilayah Bandung,Petrus dalam kesaksiannya dihadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan sebelum kasus ini masuk keranah hukum, sudah dilakukan mediasi antara terdakwa seorang wanita paruh baya ini, Tjian Hui Khun alias Akun dengan Saksi, dan Penasehat Hukumya.

Mantan Kabag Keuangan CV Citra Rasa Distributor Wilayah Bandung ini, dihadapan saksi dan Penasihat Hukumnya mengakui dia benar menggunakan uang tersebut dengan menggunakan rekening koran palsu. Nilai uang yang digelapkannya itu, sebesar Rp1,2 miliar.

Pengakuan atau pernyataan tersebut bahkan dibuat dalam bentuk tertulis. Dan pada saat mediasi itu berlangsung tidak ada perdebatan-perdebatan terutama dalam jumlah uang yang digunakannnya tersebut. Mediasi diikuti, Akun dan pengacaranya, Liu Djin Khui alias Otie pihak pelapor dari CV Citra Rasa dan Petrus dari pihak produser.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suko Harsono SH, MH. dan Hakim Anggota Sri Kuncoro SH. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustaqim, SH,MH

Ketika ditanya, JPU, Petrus menyatakan, mediasi itu diperkuat dengan membuat surat pernyataan tertulis bermaterai, isinya di samping mengakui perbuatannya, Akun juga bersedia mengganti uang perusahaan yang telah digelapkannya. Surat pernyataan itu diperlihatkan saksi dipersidangan.

Namun seiring berjalannya waktu, janji Akun tidak juga terwujud, dan kasus pun dilanjutkan ke ranah hukum.

Selain Petrus, sidang juga menghadirkan saksi Ronald, Auditor Profesional.

Dalam kesaksiannya, Ronald menyatakan saat melakukan audit terhadap selisih laporan keuangan yang dibuat Akun.

"Selisih antara buku kas perusahaan, dengan data dari perbankan," katanya.

Saat ditanya nilai selisih keuangan yang dimaksud, Ronald dengan tegas mengatakan nilainya mencapai Rp1,2 Miliar.

Sebagaimana diketahui, Tjian Hui Khun alias Akun adalah mantan Kabag Keuangan CV Citra Rasa –distributor kecap nasional Wilayah Bandung.

Akun dimejahijaukan karena dia membuat rekening koran palsu. Tindakan tersebut sudah dilakukan terdakwa sejak 2014-2017.

Tindakan curang terdakwa terbongkar karena kelalaiannya sendiri. Rekening koran asli terkirim ke perusahaan. Sidang akan dilanjutkan kembali, Kamis(20/02/2020) yang akan datang dengan mendengarkan kesaksian kunci dari Direktur CV Citra Rasa, Kecap Nasional.(Lys).-
×
Berita Terbaru Update