BANDUNG,(IM).-Pengadilan
Negeri Kelas 1 A Bandung kembali menggelar sidang ke-4 dugaan penggelapan uang
perusahaan Kecap Nasional sebesar Rp 1,2 miliar dengan mendengarkan kesaksian 7
karyawan dan mantan karyawan, Kamis (13/02/2020).
Koordinator
Marketing, Kecap Nasional Wilayah
Bandung,Petrus dalam kesaksiannya dihadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum(JPU)
menyatakan sebelum kasus ini masuk keranah hukum, sudah dilakukan mediasi
antara terdakwa seorang wanita paruh baya ini, Tjian Hui Khun alias Akun dengan
Saksi, dan Penasehat Hukumya.
Mantan
Kabag Keuangan CV Citra Rasa Distributor Wilayah Bandung ini, dihadapan saksi
dan Penasihat Hukumnya mengakui dia benar menggunakan uang tersebut dengan
menggunakan rekening koran palsu. Nilai uang yang digelapkannya itu, sebesar
Rp1,2 miliar.
Pengakuan
atau pernyataan tersebut bahkan dibuat dalam bentuk tertulis. Dan pada saat
mediasi itu berlangsung tidak ada perdebatan-perdebatan terutama dalam jumlah
uang yang digunakannnya tersebut. Mediasi diikuti, Akun dan pengacaranya, Liu
Djin Khui alias Otie pihak pelapor dari CV Citra Rasa dan Petrus dari pihak
produser.
Sidang dipimpin oleh
Ketua Majelis Hakim Suko Harsono SH, MH. dan Hakim Anggota Sri Kuncoro SH.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustaqim, SH,MH
Ketika
ditanya, JPU, Petrus menyatakan, mediasi itu diperkuat dengan membuat surat
pernyataan tertulis bermaterai, isinya di samping mengakui perbuatannya, Akun juga
bersedia mengganti uang perusahaan yang telah digelapkannya. Surat pernyataan
itu diperlihatkan saksi dipersidangan.
Namun
seiring berjalannya waktu, janji Akun tidak juga terwujud, dan kasus pun
dilanjutkan ke ranah hukum.
Selain
Petrus, sidang juga menghadirkan saksi Ronald, Auditor Profesional.
Dalam
kesaksiannya, Ronald menyatakan saat melakukan audit terhadap selisih laporan
keuangan yang dibuat Akun.
"Selisih
antara buku kas perusahaan, dengan data dari perbankan," katanya.
Saat
ditanya nilai selisih keuangan yang dimaksud, Ronald dengan tegas mengatakan
nilainya mencapai Rp1,2 Miliar.
Sebagaimana
diketahui, Tjian Hui Khun alias Akun adalah mantan Kabag Keuangan CV Citra Rasa
–distributor kecap nasional Wilayah Bandung.
Akun
dimejahijaukan karena dia membuat rekening koran palsu. Tindakan tersebut sudah
dilakukan terdakwa sejak 2014-2017.
Tindakan
curang terdakwa terbongkar karena kelalaiannya sendiri. Rekening koran asli
terkirim ke perusahaan. Sidang akan dilanjutkan kembali, Kamis(20/02/2020) yang
akan datang dengan mendengarkan kesaksian kunci dari Direktur CV Citra Rasa,
Kecap Nasional.(Lys).-