Notification

×

Iklan

Iklan

Isteri Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar, Suami Diusir,Ada Apa?.

Kamis, 20 Februari 2020 | 16:16 WIB Last Updated 2020-02-20T09:17:25Z
BANDUNG,(Internationalmedia.id).Suami terdakwa Tjian Hui Khun alias Akun, mantan Kepala Bagian Keuangan (Kabagkeu) CV Citra Rasa –distributor kecap nasional,Bandung, diusir dari ruang sidang II Pengadilan Negeri Bandung Jl RE Martadinata, Kamis (20/2/2020).

Nama suami dari Akun itu adalah Hendra, dia diusir Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dari bangku penonton yang menyaksikan sidang, karena bertindak tidak sopan.

Dari bangku penonton, dia memaki-maki saksi Hirawan Tjahjadi, yang tengah meninggalkan ruang sidang.

"Parah lu.....," katanya dari bangku penonton sidang, sambil menunjuk-nunjuk saksi. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Suko Harsono SH menegurnya.

"Hai siapa kamu. Ini ruang sidang. Kalau anda tidak bisa tertib, sebaiknya keluar," kata Hakim Suko.

Perkataan hakim direspon Hendra dengan berdiri bersiap untuk meninggalkan ruang sidang, tetapi mulutnya terus saja memaki-maki saksi Hirawan Tjahjadi.

Di luar ruang sidang, suami dari terdakwa Akun masih terus mengumbar kemarahannya. Tetapi tidak diladeni oleh saksi Hirawan. Agar tidak terjadi keributan, orang-orang yang berada di luar ruangan mencegah Hendra untuk mendekati Hirawan.

Dihalangi orang-orang di luar sidang, Hendra semakin kalap sambil menunjuk-nunjuk dia mengancam Hendra. "Awas lu ya...awas lu."

Apa sebetulnya yang terjadi?. Hirawan adalah pemilik perusahaan distributor kecap tempat dimana Akun terdakwa bekerja.

Akun diadili karena melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat. Akibat perbuatan perusahaan rugi Rp1,2 M.

Dipersidangan Hirawan ditanya pengacara terdakwa, tetapi yang diajukan ternyata bukan pertanyaan melainkan pernyataan.

Mendengar itu, Hakim mengingatkan pengacara tersebut, agar memberikan pertanyaan, bukan pernyataan.

"Itu pernyataan. Bukan pertanyaan. Sebaiknya ajukan pertanyaan," kata Majelis.

Setelah itu, pengacara meralat pernyataannya, tetapi lagi-lagi, berisi pernyataan. "Ingat ya, pengacara dia saksi biasa, bukan saksi ahli yang bisa dimintai pendapatnya. Ajukan pertanyaan bukan pernyataan."

Setelah berulang kali diinginkan, pertanyaan dari pengacara itu ternyata hanya pernyataan. Kenapa saksi tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertemu?

"Sudah saya kasih kesempatan,cuma dia tidak memanfaatkan, dia justru malah menghilang. Kan bisa telepon juga, dia juga tahu nomor telepon saya," jawab saksi.

Saat diberikan Hakim kesempatan untuk bertanya, pertanyaan yang diajukan terdakwa juga hampir sama dengan pengacaranya.

"Kan anda tahu nomor telepon saya. Anda kan bisa menghubungi saya untuk membayar kerugian yang saya terima akibat perbuatan anda," tegasnya.

Sidang lanjutan untuk tuntutan terhadap terdakwa,diselenggarakan, Kamis,(27/02/2020).Lys.
×
Berita Terbaru Update